- Pembukaan rekening giro KPM Program Sembako
- Edukasidan sosialisasi tentang tata cara pencairan Bantuan
Sosial programsembakoKPM ProgramSembako;
- Proses penyaluran dana Program Sembako
- Pencairan dana Program Sembako;dan/atau
- Pelaporan hasil penyaluran Program Sembako.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023, Keluarga Penerima
Manfaat adalah mereka yang masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial), yakni basis data Kementrian Sosial yang memuat 40% (Empat Puluh
Persen) data penduduk dengan status kesejahteraan sosial rendah, termasuk
data bantuan sosial yang bermuara pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Jenis bahan pangan harus memenuhi gizi seimbang yang terdiri dari
karbohidrat, protein nabati, protein hewani, sumber vitamin dan
mineral.
DTKS pada tahun 2021 sampai 2022 verifikasi dilakukan perempat bulan
sekali yaitu dibulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Mulai tahun
sekarang 2023 verifikasi bisa dilaksanakan tiap bulan oleh pemerintah
daerah penerima dalam hal ini dimulai dari pemerintah desa sampai jenjang
pemerintah di atasnya dengan menggungakan Aplikasi Siks-NG (Sistim
Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generatioan). Diaplikasi ini Data
diolah dan diatur menjadi DTKS. Autput dari aplikasi ini kemudian ditarik
oleh Kementerian Sosial untuk menetapkan surat keputusan Penerima Bantuan
Sosial atas hasil verifikasi dan/atau validasi data.
Adapun Segmentasi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Program Sembako yang
diatur oleh Keputusan Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor
11/5/SK/HK.01/2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sembako,
meliput:
1.
Penyandang disabilitas tunggal;
2.
Lanjut usia tunggal;
3.
KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang
disabilitas;
4.
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang
kepala keluargaberusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia
di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
5.
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas
dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
Kriteria kemiskinan yang ditetapkan oleh kementrian Sosial dalam Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262/Huk/2022 Tentang Kriteria
Fakir Miskin. Dalam hal fakir miskin memiliki tempat berteduh/tinggal
sehari-hari, dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:
1.
Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak
bekerja;
2.
Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam
setahun terakhir;
3.
Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total
pengeluaran;
4.
Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun
terakhir;
5.
empat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau
plesteran;
6.
Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat,
papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpadiplester, rumbia, atau seng;
7.
Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban
komunitas; dan/atau
8.
Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450
(empat ratus lima puluh) volt ampere atau bukan listrik.
Dasar hukum pelaksanaan Program Sembako/BPNT yang tercantum dalam Pedoman
Umum Program Sembako Perubahan I Tahun 2020 dari Tim Pengendali
Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai (2020) adalah
sebagai beriut:
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi
Nasional
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017
tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai.
6.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016
tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
7.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
8.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020
tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang
dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
9.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor:43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi
Covid-19.
10.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga.
11.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/ PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga.
12.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
13.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
14.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.