Tampilkan postingan dengan label DTSEN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DTSEN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Juni 2025

DTSEN priben je?


DTSEN adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, yang merupakan basis data untuk penerima bantuan Sosial dari Pemerintah 


dari berbagai sumber

Senin, 12 Mei 2025

DTSEN Priben Jeh?


DTSEN adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi, yang merupakan basis data untuk penerima bantuan Sosial Republik Indonesia 


dari berbagai sumber

Sabtu, 15 Maret 2025

DTSEN


DTSEN adalah penggabungan tiga data yaitu DTKS, Regsosek dan P3KE yang dilebur menjadi satu untuk menjadi basis data nasional sosial dan ekonomi tunggal 

Minggu, 09 Maret 2025

TATA KELOLA DTSEN

Bagaimana pengelolaan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)

Proses Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Sosial

JALUR PEMUTAKHIRAN DATA

Jalur Formal

  1. RT/RW
  2. Musyawarah Desa/Kel
  3. Pendamping PKH & Dinas Sosial Kab/Kota
  4. Penetapan KDH 
  5. PUSDATIN KEMENSOS DTSEN
  6. BPS

Jalur Partisipasi

  1. Cek Bansos/Usul Sanggah
  2. Pendamping PKH
  3. Dinas Sosial Kab/Kota
  4. PUSDATIN KEMENSOS DTSEN
  5. BPS

KONDISI PASCA PEMADANAN DAN PERANKINGAN DTSEN

  1. Exclusion Errors: Kondisi dimana penduduk miskin tidak dapat bantuan di semua wilayah (KTP/KK tdk sesuai dengan domisili) ===> TERJADI PENGUSULAN BARU

  2. Inclusion Errors: Kondisi dimana penduduk selama ini mendapatkan bantuan, namun dinilai tidak layak ===> TERJADI PROTES DAN KLAIM

  3. On Demand: Kondisi dimana ada penduduk merasa layak mendapat bantuan, namun tidak masuk kelompok sasaran pada DTSEN ===> TERJADI PERMOHONAN INPUT DATA BARU

RENCANA AKSI PASCA PEMADANAN DAN PERANGKINGAN DTSEN

  1. Pemutakhiran data serentak.
  2. Pengkayaan profile sosial ekonomi sesuai kebutuhan intervensi pemberdayaan yg inclusive.
  3. Mekanisme bagi pakai DTSEN untuk K/L, Pemda dan Pendamping Kesos di Lapangan,

INFORMASI YANG DIBUTUHKAN SEGERA DARI BPS:

  1. Kriteria yang digunakan untuk perankingan?Ini akan diadopsi menjadi kriteria fakir miskin dan penerima Bantuan Sosial.
  2. Data KPM yg masuk klasifikasi Inclusion Error, utk segera menentukan mitigasi terjadinya gejolak sosial. 
  3. Data KPM yg masuk klasifikasi Exclusion Errors dan on Demand, utk menyiapkan buka rekening kelompok baru.
Regulasi yang Perlu disesuaikan, Berdasar pada UU 13/2011 ttg Penanganan Fakir Miskin, yang menyatakan bahwa Kemensos adalah Walidata Fakir Miskin: 
  1. Kepmensos 262/2022 ttg Kriteria Fakir Miskin
  2. Permensos 3/2021 ttg Pengelolaan DTKS
  3. Kepmensos 73/2022 ttg Tata Cara Proses Usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS



TERIMA KASIH 
Sumber Penulis Saifullah Yusuf Menteri Sosial Republik Indonesia