▶️Blog Resmi Bidang PFM▶️Wasiate Kanjeng Sunan Gunung Jati : "Ingsun titip Tajug lan Pekir Miskin". ▶️Ingin tahu serba-serbi Data Kemiskinan di Kabupaten Cirebon? Yuk ... ikuti perkembangannya melalui web Bidang PFM pada Blog: ▶️ http://pfmdinsoscirebon.blogspot.com;
YouTube: ▶️ http://www.youtube.com/@pfm_2025;
& Instagram: ▶️https://www.instagram.com/pfmkabcirebon ...
Tampilkan postingan dengan label DTSEN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DTSEN. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 21 Juni 2025
DTSEN priben je?
DTSEN adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, yang merupakan basis data untuk penerima bantuan Sosial dari Pemerintah
dari berbagai sumber
Senin, 12 Mei 2025
DTSEN Priben Jeh?
DTSEN adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi, yang merupakan basis data untuk penerima bantuan Sosial Republik Indonesia
dari berbagai sumber
Sabtu, 15 Maret 2025
DTSEN
DTSEN adalah penggabungan tiga data yaitu DTKS, Regsosek dan P3KE yang dilebur menjadi satu untuk menjadi basis data nasional sosial dan ekonomi tunggal
Minggu, 09 Maret 2025
TATA KELOLA DTSEN
Bagaimana pengelolaan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
Proses Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Sosial
JALUR PEMUTAKHIRAN DATA
Jalur Formal
- RT/RW
- Musyawarah Desa/Kel
- Pendamping PKH & Dinas Sosial Kab/Kota
- Penetapan KDH
- PUSDATIN KEMENSOS DTSEN
- BPS
Jalur Partisipasi
- Cek Bansos/Usul Sanggah
- Pendamping PKH
- Dinas Sosial Kab/Kota
- PUSDATIN KEMENSOS DTSEN
- BPS
KONDISI PASCA PEMADANAN DAN PERANKINGAN DTSEN
- Exclusion Errors: Kondisi dimana penduduk miskin tidak dapat bantuan di semua wilayah (KTP/KK tdk sesuai dengan domisili) ===> TERJADI PENGUSULAN BARU
- Inclusion Errors: Kondisi dimana penduduk selama ini mendapatkan bantuan, namun dinilai tidak layak ===> TERJADI PROTES DAN KLAIM
- On Demand: Kondisi dimana ada penduduk merasa layak mendapat bantuan, namun tidak masuk kelompok sasaran pada DTSEN ===> TERJADI PERMOHONAN INPUT DATA BARU
RENCANA AKSI PASCA PEMADANAN DAN PERANGKINGAN DTSEN
- Pemutakhiran data serentak.
- Pengkayaan profile sosial ekonomi sesuai kebutuhan intervensi pemberdayaan yg inclusive.
- Mekanisme bagi pakai DTSEN untuk K/L, Pemda dan Pendamping Kesos di Lapangan,
INFORMASI YANG DIBUTUHKAN SEGERA DARI BPS:
- Kriteria yang digunakan untuk perankingan?Ini akan diadopsi menjadi kriteria fakir miskin dan penerima Bantuan Sosial.
- Data KPM yg masuk klasifikasi Inclusion Error, utk segera menentukan mitigasi terjadinya gejolak sosial.
- Data KPM yg masuk klasifikasi Exclusion Errors dan on Demand, utk menyiapkan buka rekening kelompok baru.
Regulasi yang Perlu disesuaikan, Berdasar pada UU 13/2011 ttg Penanganan Fakir Miskin, yang menyatakan bahwa Kemensos adalah Walidata Fakir Miskin:
- Kepmensos 262/2022 ttg Kriteria Fakir Miskin
- Permensos 3/2021 ttg Pengelolaan DTKS
- Kepmensos 73/2022 ttg Tata Cara Proses Usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS
TERIMA KASIH
Sumber Penulis Saifullah Yusuf Menteri Sosial Republik Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)

