Program Sembako
Program Sembako berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023, Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai atau nontunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Hal tersebut diperkuat lagi dengan Keputusan Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor 11/5/SK/HK.01/2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sembako.
Program Sembako dilaksanakan hampir di seluruh wilayah Indonesia, Kabupaten Cirebon sebagai salah satu wilayah yang menjadi sasaran Program Sembako, telah melaksanakan program ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya, diharapkan masyarakat miskin dan rentan miskin dapat memperoleh pangan yang cukup dan berkualitas.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor
11/5/SK/HK.01/2/2023, Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan
yang diberikan dalam bentuk tuniai atau non tunai kepada keluarga penerima
manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS). Dalam
Pedoman Umum Progran Sembako Perubahan 1 Tahun 2020, Program Sembako
bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat
melalui pemenuhan kebutuhan pangan dalam memberikan gizi seimbang serta
memberikan kendali pada KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023, Bantuan Sosial
adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga,
kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap
risiko sosial. Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang
diberikan dalam bentuk tunai atau nontunai kepada keluarga penerima manfaat
(KPM) yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan
sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok
masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan. Bantuan sosial
pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan
rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya
Awal mula bantuan sembako/BPNT diawali pada terjadinya krisis moneter pada
pertengahan tahun 1997 sampai 1998. Penurunan signifikan pada produksi
pangan ini terjadi karena dipicu kenaikan harga pupuk dan obat pemebrantas
hama yang cukup tinggi yang berakibat hama belalang dan dan wereng coklat
tidak terkendali. Krisis moneter mencapai puncaknya pada sekitar Mei – Juni
1998, dimana kerusuhan pada tangal 12 - 14 Mei 1998, yang mencapai puncaknya dengan terjadinya pergantian kepemimpinan Nasional
pada tanggal 21 Mei 1998.
Penulis coba merangkum dari berbagai sumber terkait perjalanan bantuan
Program sembako, sebagai berikut :
- Tahun 1998 – 2002, menggelar Operasi Pasar Khusus (OPK) dengan mekanisme BULOG mendistribusikan beras 10 kg kepada keluarga miskin dengan harga Rp1.000,00 / kg. Sumber : Bulog https://www.bulog.co.id/beraspangan/rastra/sekilas-raskin-beras-untuk-rakyat-miskin/
- Tahun 2002 - 2015, nama program diubah dengan RASKIN (Beras untuk Keluarga Miskin), Masyarakat mendapatkan Beras 15 kilogram per bulan dengan harga 20-30 persen lebih murah dari harga pasar. Sumber : Bulog https://www.bulog.co.id/beraspangan/rastra/sekilas-raskin-beras-untuk-rakyat-miskin/2015 – 2017, Program Beras Miskin (Raskin) telah diganti nama menjadi Program Beras Sejahtera (Rastra), Sumber : Kompas https://regional.kompas.com/read/2015/08/28/13143611/Menteri.Sosial.Ubah.Nama.Raskin.
- Tahun 2017 – 2019, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 pada Bab II Pasal 2, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, bahwa mulai Tahun Anggaran 2017 penyaluran manfaat Rastra, yang kemudian disebut Bantuan Pangan Non-Tunai/BPNT, dilaksanakan pada 44 Kota terpilih yang memiliki akses dan fasilitas memadai, dengan besaran nilai Rp. 110,000,- per KPM, sedangkan sisanya masih menggunakan pola natura (Rastra).
- Tahun 2019 – 2020, berdasarkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 dengan nama Bantuan Sosial Pangan Sembako (BSPS) indeks bantuan yang semula Rp.110.000/KPM/bulan naik menjadi Rp.150.000/KPM/bulan. Sebagai salah satu Upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Tahun 2020 - 2022, pada bulan Maret 2020 indeks bantuan program Sembako kembali dinaikkan menjadi Rp 200.000/KPM/bulan dengan nama bantuan Kembali lagi menjadi BPNT. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa tanggap darurat karena Pandemi Covid-19.
- Tahun 2023, berdasarkan Permensos No.4 Tahun 2023 nama bantuan dirubah menjadi Program Sembako dan perubahan mekanisme penyaluran dengan besaran tetap Rp 200.000/KPM/bulan,
Tujuan Program Sembako
- Memenuhi sebagian kebutuhan pangan dasar sebagai upaya mengurangi beban pengeluaran KPM;
- Memberikan KPM gizi seimbang melalui bahan pangan yang diberikan;
- Memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi; dan
- Dalam memenuhi kebutuhan pangan KPM lebih banyak pilihan dan kendali
Manfaat Program Sembako:
- Sebagai bentuk upaya mencapai ketahanan pangan di tingkat KPM
sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan,
dan penanganan kemiskinan ekstrem;
- Penyaluran Bantuan Sosial yang lebih efisien;
- Akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan;
- Transaksi nontunai dalam rangka Gerakan Nasional Nontunai
(GNT); Pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di
bidang perdagangan; dan
- Pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi pada
1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK); dan
- Sebagai jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam rangka mengurangi dampak Covid-19.
Prinsip-Prinsip Program Sembako
Prinsip yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan program Sembako, agar
sesuai prinsip 4T sesuai Keputusan Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial
Nomor 11/5/SK/HK.01/2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Sembako antara lain:
- Tepat Sasaran ===> Untuk memastikan Penyaluran Program Sembako tepat sasaran dengan memastikan data KPM Program Sembako bersumber dari Data Terpadu KesejahteraanSosialdan padandengan datakependudukan.
- Tepat Waktu ===> Untuk memastikan Penyaluran Program Sembako tepatwaktu, penyaluran Program Sembako dilaksanakan setiap periode penyaluran atau sesuai kebijakan Pemerintah.
- Tepat Jumlah ===> Untuk memastikan Penyaluran Program Sembako tepat jumlah dilakukan dengan memastikan mekanisme yang tepat agar KPM Program Sembako menerima bantuan sesuai dengan nilaibantuan yang ditetapkan.
- Tepat Administrasi ===> Untuk memastikan Penyaluran Program Sembako tepat administrasi, penyaluran Program Sembako dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan Keputusan Direktur Jenderal ini, dan perjanjian kerja sama.
Mekanisme Program Sembako
Sesuai dengan Keputusan Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor 11/5/SK/HK.01/2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sembako. Penyaluran Bantuan Program Sembako Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan bekerja sama dengan Bank/Pos Penyalur.
Pertama memalui Bank Penyalur;
1.
Registrasi rekeningdan pembuatan Kartu Anjungan Tunai
Mandiri (ATM) penerima bantuan yang disebut Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS),
2.
Bank mendistribusikan KKS tersebut kepada calon penerima
bansos sembako.
3.
Penyaluran dana bantuan program sembako kepada Keluarga
Penerima Manfaat (KPM).
4.
Penarikan dana bantuan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
dalam bentuk tunai di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
bankpenyalur,dankantor cabang bankpenyalur
Kedua melalui PT. Pos Penyalur
- Pembukaan rekening giro KPM Program Sembako
- Edukasidan sosialisasi tentang tata cara pencairan Bantuan Sosial programsembakoKPM ProgramSembako;
- Proses penyaluran dana Program Sembako
- Pencairan dana Program Sembako;dan/atau
- Pelaporan hasil penyaluran Program Sembako.
Kriteria Penerima Program Sembako
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023, Keluarga Penerima
Manfaat adalah mereka yang masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial), yakni basis data Kementrian Sosial yang memuat 40% (Empat Puluh
Persen) data penduduk dengan status kesejahteraan sosial rendah, termasuk
data bantuan sosial yang bermuara pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Jenis bahan pangan harus memenuhi gizi seimbang yang terdiri dari
karbohidrat, protein nabati, protein hewani, sumber vitamin dan
mineral.
DTKS pada tahun 2021 sampai 2022 verifikasi dilakukan perempat bulan
sekali yaitu dibulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Mulai tahun
sekarang 2023 verifikasi bisa dilaksanakan tiap bulan oleh pemerintah
daerah penerima dalam hal ini dimulai dari pemerintah desa sampai jenjang
pemerintah di atasnya dengan menggungakan Aplikasi Siks-NG (Sistim
Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generatioan). Diaplikasi ini Data
diolah dan diatur menjadi DTKS. Autput dari aplikasi ini kemudian ditarik
oleh Kementerian Sosial untuk menetapkan surat keputusan Penerima Bantuan
Sosial atas hasil verifikasi dan/atau validasi data.
Adapun Segmentasi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Program Sembako yang
diatur oleh Keputusan Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor
11/5/SK/HK.01/2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sembako,
meliput:
1.
Penyandang disabilitas tunggal;
2.
Lanjut usia tunggal;
3.
KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang
disabilitas;
4.
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang
kepala keluargaberusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia
di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
5.
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas
dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
Kriteria kemiskinan yang ditetapkan oleh kementrian Sosial dalam Keputusan
Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262/Huk/2022 Tentang Kriteria
Fakir Miskin. Dalam hal fakir miskin memiliki tempat berteduh/tinggal
sehari-hari, dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:
1.
Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak
bekerja;
2.
Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam
setahun terakhir;
3.
Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total
pengeluaran;
4.
Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun
terakhir;
5.
empat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau
plesteran;
6.
Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat,
papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpadiplester, rumbia, atau seng;
7.
Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban
komunitas; dan/atau
8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt ampere atau bukan listrik.
Dasar Hukum Program Sembako
Dasar hukum pelaksanaan Program Sembako/BPNT yang tercantum dalam Pedoman
Umum Program Sembako Perubahan I Tahun 2020 dari Tim Pengendali
Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai (2020) adalah
sebagai beriut:
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi
Nasional
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020.
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017
tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai.
6.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016
tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
7.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
8.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020
tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang
dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
9.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor:43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi
Covid-19.
10.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga.
11.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/ PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga.
12.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
13.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
14.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar